Iklan

Rabu, 05 Juni 2024

Makalah Wakaf Uang: Inovasi Objek Wakaf untuk Meningkatkan Kesejahteraan Umat

 Wakaf Uang: Inovasi Objek Wakaf untuk Meningkatkan Kesejahteraan Umat


BAB 1

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Seorang muslim yang ingin mengabadikan hartanya di jalan Allah sebagai amal jariah yang pahalanya tidak akan putus, maka bisa memilih wakaf sebagai salah satu pilihan utama. Perbuatan wakaf telah diajarkan oleh Rasulullah dengan cara menahan aslinya (barangnya) dan menyedekahkan manfaatnya. Oleh karena itu perbuatan wakaf sangat dianjurkan dalam Islam, karena pahalanya yang mengalir terus-menerus, meskipun orang yang berwakaf telah meninggal dunia (Hasan, 2011:1). Dengan demikian, wakaf harus memiliki manfaat bagi aspek-aspek kehidupan manusia.

Namun wakaf yang sangat populer di kalangan umat Islam, khususnya di Indonesia masih terbatas pada seputar persoalan tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk tempat ibadah dan pendidikan, atau bangunan sosial lainya. Belakangan baru ada wakaf yang berbentuk uang tunai, atau benda bergerak yang manfaatnya untuk kepentingan pendidikan, riset, rumah sakit, pemberdayaan ekonomi lemah dan lain-lain. Wakaf uang bagi umat Islam Indonesia relatif masih baru, sehingga pelaksanaannya belum maksimal dan belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat banyak (Misykat, 2016:72). Maka pada penulisan kali ini akan spesifik membahas tentang wakaf uang sebagai salah satu pembahasan dalam bidang ilmu fiqih kontemporer.

 

B.  Rumusan Masalah

1.       Apa yang dimaksud dengan wakaf tunai?

2.       Bagaimana sejarah dari wakaf tunai?

3.       Apa saja rukun dan syarat wakaf tunai?

4.       Apa dasar hukum dari wakaf tunai?

5.       Bagaimana gambaran umum dan pelaksanaan wakaf tunai di Indonesia?

6.       Bagaimana inovasi wakaf tunai dalam meningkatkan kesejahteraan umat?

 

C. Tujuan

1.       Mengetahui dan memahami pengertian dari wakaf tunai.

2.       Mengetahui dan memahami tentang sejarah dari wakaf tunai.

3.       Mengetahui dan memahami rukun dan syarat wakaf tunai.

4.       Mengetahui dan memahami dasar hukum dari wakaf tunai.

5.       Mengetahui dan memahami gambaran umum dan pelaksanaan wakaf tunai di Indonesia.

6.       Memahami dan dapat menganalisis mengenai inovasi wakaf tunai dalam meningkatkan kesejahteraan umat.

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.  Pengertian Waqaf Uang

Secara bahasa, kata wakaf berasal dari bahasa Arab: AlWaqf  bermaksud harta yang diwakafkan; Al-Habs bermakna harta itu ditahan, Al-Mana bermaksud dihalang. Dari segi syara :Wakaf bermaksud seseorang yang menyerahkan hak miliknya ( harta yang boleh digunakan tanpa susut fizikalnya ) kepada pengguna wakaf tersebut dari mula harta diwakafkan hingga ke akhirnya semata-mata kerana Allah S.W.T. Ianya tidak boleh diambil kembali atau dimiliki oleh mana-mana individu (Majelis Agama Islam Negeri Johor).

Sedangkan menurut Faishal Haq, kata Waqf (wakaf) dapat diartikan sebagai sesuatu yang subtansinya (wujud aktiva) dipertahankan, sementara hasil/manfaatnya digunakan sesuai dengan keinginan Waqif (orang yang mewakafkan hartanya). Namun dalam perkembangannya terdapat implementasi wakaf dengan “tunai“ sebagaimana yang dilakukan pada masa kekhalifahan Utsmaniyah. Wakaf dengan sistem ”tunai” membuka peluang yang unik bagi penciptaan investasi bidang keagamaan, pendidikan, serta pelayanan sosial. Tabungan dari warga negara yang berpenghasilan tinggi dapat dimanfaatkan melalui penukaran sertifikat wakaf tunai, sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf tunai tersebut dapat digunakan untuk berbagai kepentingan kemaslahatan umat.

Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan bahwa ”wakaf tunai” merupakan dana atau uang yang dihimpun oleh institusi pengelola wakaf (nadzir) melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai yang dibeli oleh masyarakat. Dalam pengertian lain Wakaf Tunai dapat juga diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi perbankkan atau lembaga keuangan syari‟ah yang keuntungannya akan disedekahkan, tetapi modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya, sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.

Sedangkan pengertian wakaf tunai yang lainnya, Wakaf tunai (Cash Waqf) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.2 Bank Indonesia mendefinisikan wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dan dibekukan selain untuk kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya (safrudin, 2010).


B.  Sejarah Waqaf Uang

Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Di Turki, pada abad ke-15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank,  wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.

Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.

Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara. 

Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. (anonim, 2018)

 

C.    Rukun dan Syarat Wakaf Uang

Pada dasarnya rukun dan syarat wakaf uang adalah sama dengan rukun dan syarat wakaf secara umum. Adapun rukun wakaf ada 4 (empat) sebagaimana dikemukakan oleh Nawawi dan Asy-Syarbini  yaitu wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Adapun rukun wakaf ada 4 macam, sedangkan syaratnya ada pada setiap rukun-rukun tersebut, yaitu :

1.     Syarat Wakif ; Orang yang mewakafkan disyaratkan cakap bertindak dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak disini meliputi 4 macam kriteria, yaitu : Merdeka, Berakal sehat, Dewasa, Tidak di bawah pengampuan

2.     Syarat Mauquf Benda-benda yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : Benda tersebut harus mempunyai nilai, Benda bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk diwakafkan, Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi wakaf, Benda tersebut telah menjadi milik si wakif.

3.     Syarat Mauquf ‘Alaih ; Mauquf ‘Alaih yaitu orang atau badan hukum yang berhak menerima harta wakaf. Adapun syarat-syaratnya ialah : Harus dinyatakan secara tegas pada waktu mwngikrarkan wakaf, kepada siapa/apa ditujukan wakaf tersebut, Tujuan wakaf itu harus untuk ibadah

4.     Syarat Shighat ; Shighat akad adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Adapun syarat sahnya shighat adalah : Shighat harus munjazah (terjadi seketika), Shighat tidak diikuti syarat bathil. Shigaht tidak diikuti pembatasan waktu tertentu, Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan. (Dhompet Dhuafa , 2018)

Sedangkan yang menjadi syarat umum sahnya wakaf sebagaimana dikemukakan Anshori (2006:95) adalah:

1.     Wakaf harus kekal. Wakaf harus dilakukan secara tunai, tanpa digantungkan kepada akan terjadinya sesuatu peristiwa di masa akan datang, sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik seketika setelah wakif menyatakan berwakaf.

2.     Tujuan wakaf harus jelas, maksudnya hendaklah wakaf itu disebutkan dengan terang kepada siapa diwakafkan. Wakaf merupakan hal yang harus dilaksanakan tanpa syarat boleh khiyar. Artinya tidak boleh membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatkan sebab pernyatan wakaf berlaku tunai dan untuk selamanya. (BeritaWakaf, 2016)

Ada pula syarat-syarat wakaf yang lebih jelas yaitu:

1.     Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif) Syarat-syarat al- waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

2.     Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf ) Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ahli fiqih; pertama, barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga. Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai‟).

3.     Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, tertentu (mu‟ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu‟ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah.

3.Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu‟ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf.

4.     Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukan kekalnya (ta‟bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas harta wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat (ghaira tammah). (Hakim, 2010: 23-25)

 

D.    Dasar Hukum (Dalil) Wakaf Uang

1.     Dasar Hukum Wakaf

Adapun yang digunakan sebagai dasar hukum wakaf oleh para ulama yang pertama adalah Al-Quran, yaitu sebagai berikut.

a.  Dalam surat Al-Hajj ayat 77,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون  َ

 “Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”. (QS. Al-Hajj [22]: 77)

b.   Dalam surat Ali-Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali-Imran [3]: 92)

c.   Dalam surat Al-Baqarah ayat 261,

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqarah [2]: 261)

d.   Dalam surat Al-Baqarah ayat 267

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Al-Baqarah [2]: 267)

Selain Al-Quran, para ulama juga bersandar pada beberapa hadits tentang shadaqah jariyah yang di dalamnnya memuat ajaran wakaf, di antaranya adalah hadits dari Avu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah bersabda “Apabila anak adam (manusia) meninggal dunia maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara; shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan orangtuanya.” (HR. Muslim). Para ahli berpendapat bahwa yang dimaksud dengan shadaqah jariyah dalam hadits tersebut adalah pahala wakaf yang diberikannya ketika seseorang masih hidup (Basyir, 1987).

 

2.   Dasar Hukum wakaf uang

Wakaf tunai sebenarnya sudah menjadi pembahasan ulama terdahulu. Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum wakaf tunai oleh beberapa ulama. Imam al Bukhari (wafat tahun 2526 H) mengungkapkan bahwa Imam Az Zuhri (wafat tahun 124 H) berpendapat dinar dan dirham (keduanya mata uang yang berlaku ditimur tengah) boleh diwakafkan. Cara ini ialah dengan menjadikan dinar dan dirham ini sebagai modal usaha (dagang), kemudian menyalurkannya keuntungan sebagai wakaf.

Wahbah Az Zuhaili juga mengungkapkan bahwa mahzab hanafi juga membolehkan wakaf tunai sebagai pengecualian, atas dasar istihsan bi al „urfi, karena sudah banyak dilakukan masyarakat. Mahzab hanafi memang berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan „urf (adat kebiasaan) mempunyai kekuatan yang sama dengan hukum yang ditetapkan berdasarkan nash (teks).

Ibn Abidin mengemukakan wakaf tunai yang dikatakan merupakan kebiasaan yang berlaku dimasyarakat adalah kebiasaan yang berlaku dimasyarakat Romawi, sedang dinegeri lain wakaf tunai bukan merupakan kebiasaan. Karena itu Ibn Abidin berpandangan bahwa wakaf tunai tidak boleh atau tidak sah. Yang juga berpandangan bahwa wakaf tunai tidak boleh adalah mahzab Syafi‟i. menurut al Bakri, mahzab Syafi‟I tidak membolehkan wakaf tunai, karena dinar dan dirham (uang) akan lenyap ketika dibayarkan sehingga tidak ada lagi wujudnya. (Thoin & Prastiwi, 2015)

Perbedaan pendapat diatas bahwa alasan boleh atau tidaknya wakaf tunai berkisar pada wujud uang. Apakah wujud uang yang setelah digunakan atau dibayarkan masih ada seperti semula, masihkah terpelihara, dan masih dapat menghasilkan keuntungan dalam waktu lama atau tidak.

Namun jika melihat system perekonomian yang berkembang sekarang, sangat mungkin melaksanakan wakaf tunai. Misalnya, uang yang diwakafkan itu dijadikan modal usaha seperti yang dikatakan oleh mahzab Hanafi. Atau diinvestasikan dalam wujud saham diperusahaan yang bonafide atau didepositokan diperbankan syariah, dan keuntungannya dapat disalurkan sebagai hasil wakaf. Wakaf tunai diinvestasikan dalam wujud saham atau deposito, wujud atau lebih tepatnya nilai uang tetap terpelihara dan menghasilkan keuntungan dalam jangka waktu lama.

Bagi Muslim Indonesia, wakaf tunai atau dalam bentuk uang memang masih terasa asing, karena paradigma masyarakat tentang wakaf adalah barang yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Wakaf uang dan surat berharga memiliki keluwesan dan kemashlahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lain disebabkan sifatnya yag tidak terikat oleh ruang dan waktu. Jadi suatu barang yang bergerak, seperti uang dapat dijadikan barang wakaf, sebagaimana yang telah difatwakan oleh MUI mengenai kebolehan dalam melakukan wakaf uang. (Nawawi, 2012)

 

E.    Wakaf Uang di Indonesia

Sejumlah Kyai telah mempraktekkan gagasan ini dengan cara melelang tanah yang akan dibeli untuk mengembangkan pesantren yang diasuhnya dengan menghargakan tanah per meternya sehingga waqif  dapat membayar tanah tersebut sesuai dengan kemampuannya melalui nomor rekening bank yang sudah disiapkan oleh panitia. Meskipun akad yang dilakukan adalah wakaf tanah, dalam prakteknya yang diberikan oleh waqif  adalah uang (Mubarok, 2008).

Sebelum ditetapkan dalam UU, pada tanggal 11 Mei 2002  (28 Shafar 1423 H) Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang. Fatwa tersebut ditandatangani oleh K.H. Ma'ruf Amin (Ketua Komisi Fatwa) dan Hasanudin  (Sekretaris Komisi Fatwa).  Dalam fatwa MUI ditetapkan sebagai berikut:

1. Wakaf uang (cash wakaf /waqf al nuqud) adalah wakaf yang  dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.  

2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

3. Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh).

4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara shar'i

5. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan / atau diwariskan. (MUI, 2011, hal. 410).

Adapun  dasar fatwa MUI tentang kebolehan wakaf uang adalah  al-Qur‟an, Hadis, pendapat para Ulama surat Direktur Pengembangan Zakat dan wakaf  Depag RI dan Undang-Undang.

1. Al-Qur‟an berdasarkan Q.S. Ali Imran, 3 :92 dan Q.S.al-Baqarah,  2 :262.

2. Hadis Rasulullah: antara lain Riwayat Muslim, al-Timidhi, al-Nasa'i dan Abu Daud dari Abu Hurairah yang mengatakan, bahwa apabila manusia telah meninggal dunia maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu sedekah jariyah (wakaf) atau ilmu yang dimanfaatkan, atau anak saleh yang mendoakannya.

3. Pendapat ulama:

a) Pendapat Imam al-Zuhd (w. 124 H) bahwa mewakafkan  dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut Mauquf 'alaih sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan.

b) Mutaqaddimin dari ulama mazhab Hanafi 42 membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-'Urfi, berdasarkan athar Abullah bin Mas'ud r.a.: Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah Pun buruk".

c) Pendapat sebagian ulama mazhab al-Shafi'i: Artinya: "Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam alSyafi‟i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)"

d) Pendapat rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, tanggal ll Mei 2002 tentang rumusan definisi wakaf sebagai berikut: Yakni menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan huhum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, mewariskannya) untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah

    (tidak haram) yang ada.

Berkenaan dengan wakaf uang, telah terbit Undang-Undang Republik lndonesia No. 41 Tahun 2004. Pada pasal 16 ayat (l) tentang harta benda wakaf dalam Undang-Undang tersebut disebutkan, bahwa benda wakaf  itu terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Wakaf uang disebutkan pada ayat (3) tentang wakaf benda tergerak sub a. Wakaf uang yang disebutkan dalam UU No. 41 Tahun 2004 telah disebutkan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan  wakaf  pada pasal 15 sub c dan pada pasal 22 ayat ( l) dan (2). Pasal 22 menyebutkan :

1. Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah.

2. Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam matauang asing, maka harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah. 

 

Pelaksanaan Wakaf Uang di Indonesia

Adapun ketentuan tentang wakaf uang yang dilaksanakan di lndonesia yang diatur dalam Undang-Undang No. 4l Tahun 2004 adalah sebagai berikut:

1. Waqif dibolehkan mewakafkan uang melalui Lembaga

Keuangan  Shariah yang ditunjuk oleh Menteri

2. Wakaf  yang  dilaksanakan oleh  waqif  dengan pernyataan

kehendak

3. Waqif  yang dilakukan secara tertulis

4. Wakaf diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang

5. Sertifikat wakaf uang diterbitkan  dan  disampaikan oleh  Lembaga Keuangan Shariah kepada waqif  dan nazir mendaftatkan  harta benda wakaf  berupa uang kepada menteri selambatlam-batnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya sertifikat wakaf uang. 

Berkenaan dengan ketentuan dan tehnis pelaksanaan wakaf uang dalam PP No. 42 Tahun 2006 disebutkan sebagai berikut :

1. jenis harta yang diserahkan waqif  dalam wakaf uang adalah uang dalam valuta rupiah. Oleh karena itu, uang yang akan diwakafkan harus dikonversikan terlebih dahulu ke dalam rupiah jika masih dalam valuta asing.

2. Wakaf uang dilakukan melalui Lembaga Keuangan Shariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebaga LKS-Penerima Wakaf Uang ( LKS-PWU).

Adapun aturan teknis yang menyangkut wakaf uang adalah

1. waqif wajib hadir di Lembaga Keuangan Shariah sebagai penerima wakaf uang (LKS-PWI) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya. "Bila berhalangan, waqif dapat menunjuk wakil atau kuasanya.

2. Waqif  wajib menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan.

3. Waqif  wajib menyerahkan secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU.

4. Waqif  wajib mengisi formulir pernyataan kehendaknya.

Wakaf uang dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (muaqqat). Uang yang diwakafkan harus dijadikan modal usaha (ra's al mal) sehingga secara hukum tidak habis sekali pakai, dan yang disedekahkan adalah hasil dari usaha yang dilakukan oleh nazir atau pengelola. Adapun yang dimaksud dengan wakaf tunai yang telah dilaksanakan oleh Bank Muamalat Indonesia (BMI) dalam uraian pedoman dan ketentuan pelaksanaan wakaf tersebut, adalah wakaf uang. Selain Bank Muamalat Indonesia yang telah melaksanakan wakaf uang dengan nama "Baitul Mal Muamalat", juga tetah dilaksanakan oleh Dompet Duafa Republika dengan nama Tabung Wakaf', PB. Matla'ul Anwar dengan "Dana Firdaus" dan lain-lain, walaupun pelaksanaannya belum maksimal.

 

F. Inovasi Objek Wakaf Tunai dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat

            Islam merupakan agama yang paling banyak penganutnya di Indonesia sebenarnya memiliki beberapa lembaga yang diharapkan mampu membantu pemerintah mewujudkan kesejahteraan sosial, salah satunya yaitu wakaf. Walaupun merupakan lembaga Islam yang hukumnya sunnah, akan tetapi lembaga ini dapat berkembang dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya tempat-tempat ibadah, sekolahan, makam, dll yang berasal dari benda wakaf. (Syauqi, 2014:370)

            Wakaf di Indonesia sebenarnya sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur perwakafan, yakni Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan tanah milik. Namun seiring berkembanganya peraturan perundang-undangan tersebut tidak lagi bisa mengakomodasi perkembangan dalam masyarakat khususnya yang menyangkut tentang wakaf. Bank juga tidak mau menerima tanah atau aset lain yang merupakan harta wakaf untuk dijadikan jaminan. Karena harta wakaf bukan hak milik, melainkan hak pakai terhadap manfaat harta wakaf itu. (Syauqi, 2014:370)

            Agar wakaf di Indonesia dapat berkembang dengan baik dan benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi umat, maka sudah saatnya di Indonesia dirumuskan berbagai hal yang berkaitan dengan wakaf khususnya mengenai harta yang boleh diwakafkan, peruntukan wakaf, nadzir wakaf, dan cara pengelolaan wakaf . (Syauqi, 2014:371)

            Menurut (Hazami, 2016:198; Syauqi, 2014:381) Ada beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan wakaf uang untuk meningkatkan kesejahteraan umum, antara lain dapat dilakukan dengan cara-cara dibawah ini :

1.       Meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentang wakaf uang.

2.       Perlu adanya arahan model pemanfaatan dana wakaf uang kepada sektor usaha yang produktif dengan lembaga usaha yang memiliki reputasi yang baik. Salah satu caranya adalah membentuk dan menjalin kerjasama dengan perusahaan modal ventura.

3.       Memperluas dan meningkatkan penerimaan dana wakaf uang yaitu dengan cara bekerja sama dengan pemerintah daerah kota. (Syauqi, 2014:381)

Kemudian ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari wakaf uang dibandingkan dengan wakaf benda tetap lainya menurut (Syauqi, 2014:377), antara lain:

1.       Wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.

2.       Wakaf uang dapat digunakan untuk mengolah aset-aset wakaf berupa tanah-tanah kosong, untuk dikelola secara produktif melalui berbagai kegiatan ekonomi,  pembangunan gedung, atau pertanian.

3.       wakaf uang dapat dijadikan alternatif pembiayaan bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam seperti pesantren, madrasah dan lainnya. Lembaga pendidikan Islam dapa lebih mandiri dengan adanya sumber pembiayaan dari wakaf uang ini, tidak lagi bergantung pada pendanaan pemerintah atau lainnya. Di samping itu, kemandirian sumber pendaaan juga akan memudahkan lembaga pendidikan dalam mengembangkan perannya dalam penguatan keilmuan Islam.

4.       Wakaf uang sangat potensial untuk membantu para pelaku usaha kecil.

                 Dari empat hal diatas bisa dikatakan wakaf menjadi solusi bagi pengembangan harta produktif di tengah-tengah masyarakat dan solusi dari kerakusan pribadi dan kesewenang-wenangan pemerintah secara bersamaan. Wakaf secara khusus dapat membantu kegiatan masyarakat umum sebagai bentuk kepedulian terhadap umat, dan generasi yang akan datang. Kegiatan sosial seperti ini telah dianjurkan dalam syariat Islam sebagai kebutuhan manusia, bukan saja terbatas pada kaum muslimin, tetapi juga bagi masyarakat non-muslim. Pandangan Islam terhadap praktik wakaf sosial seperti ini telah lama berlangsung sepanjang sejarah Islam, bahkan bentuk dan tujuannya sangat berkembang pesat. Maka wajar kalau jumlah wakaf Islam banyak sekali dan menyebar di seluruh negara-negara berpenduduk mayoritas muslim yang dapat memacu angka pertumbuhan ekonomi. (Hazami, 2016:194)

Ada beberapa strategi penting untuk optimalisasi wakaf tunai dalam rangka untuk menopang pemberdayaan dan kesejahteraan ummat:

1.      Optimalisasi edukasi dan sosialisasi wakaf dan wakaf tunai. Seluruh komponen umat perlu untuk terus mendakwahkan konsep, hikmah dan manfaat wakaf pada seluruh lapisan masyarakat.

2.      Melakukan optimalisasi pemanfaatan wakaf untuk memberikan kemanfaatan secara lebih luas. Tanah wakaf memiliki potensi yang sangat besar dalam memajukan sektor pendidikan, kesehatan, perdagangan, agrobisnis, pertanian dan kebutuhan publik lainnya, terutama kebutuhan masyarakat miskin. Tanah wakaf dapat dioptimalkan pemanfaatannya sesuai dengan posisi dan kondisi strategis masing-masing; terutama dikaitkan dengan nilai manfaat dan pengembangan ekonomi.

3.     Membangun institusi pengelola wakaf yang profesional dan amanah.

4.     Reoptimalisasi pemanfaatan asset wakaf yang sudah termanfaatkan.

5.     Memanfaatkan wakaf untuk pembangunan sarana penunjang perdagangan. Misalnya membangun sebuah kawasan perdagangan yang sarana dan prasarananya dibangun di atas lahan wakaf dan dari dana wakaf. Proyek ini ditujukan bagi kaum miskin yang memiliki bakat bisnis untuk terlibat dalam perdagangan pada kawasan yang strategis dengan biaya sewa tempat yang relatif murah. Sehingga akan mendorong penguatan pengusaha Muslim pribumi dan sekaligus menggerakkan sektor riil secara lebih masif.

6.     Mengembangkan inovasi-inovasi baru melalui berbagai hal dalam kaitan dengan wakaf. Hal menarik adalah eksperimen yang dikembangkan oleh Prof. Manan yang mendirikan “Bank Wakaf” dengan konsep Temporary Waqf. Dengan konsep ini pemanfaatan dana wakaf dibatasi pada jangka waktu tertentu dan nilai pokok wakaf dikembalikan pada muwaqif. Hal ini sangat menarik meski masih diperdebatakan kebolehannya. Wacana lain yang menarik adalah memanfaatkan Wakaf Tunai untuk membiayai sektor investasi berisiko, yang risikonya ini diasuransikan pada Lembaga Asuransi Syariah. (Setiawan, 2004)

Contoh lembaga yang yang membuat inovasi baru untuk wakaf tunai adalah Darut Tauhid, berikut ini beragam program wakaf Darut Tauhid:

1.     Wakaf Masjid 3 in 1

Program sekali berwakaf untuk tiga masjid di Batam, Serua (Tangerang), dan Lubuklinggau ini merupakan program yang banyak digemari. Progres pembangunan ketiganya jelas berbeda. Masjid Rahmatan Lil’alamin di DT Lubuklinggau misalnya, pembangunannya telah mencapai 87,18 persen per 11 Agustus 2019. Masjid tiga lantai ini dibangun dalam tiga tahap. Tahap pertama yaitu pondasi, tahap kedua struktur, dan tahap ketiga arsitektur. Masjid tersebut direncanakan mampu menampung 1.500 jamaah dengan dana yang dibutuhkan sekitar 8,1 milyar rupiah. Selanjutnya, Masjid DT Batam yang akan dibangun tiga lantai, dan progresnya mencapai 40 persen, meliputi tahap perizinan dan perencanaan. Masjid yang terletak di Jalan Trans Belerang ini rencananya mampu menampung 2.000 jamaah, dengan dana yang dibutuhkan sebesar 18 milyar rupiah. Kemudian, Masjid DT Serua, Tangerang Selatan, diperkirakan mampu menampung 1.500 jamaah, dengan dana yang dibutuhkan sebesar 15,1 milyar rupiah. Progresnya masih diangka 40 persen, meliputi perencanaan dan perizinan. (Az-Zahra, 2019)

2.     Wakaf al-Quran Plus

Melalui program ini, mushaf al-Quran akan tersebar ke berbagai wilayah di Indonesia. Mushaf al-Quran yang ditebarkan dari dana wakaf tersebut, ialah al-Quran Tahfiz yang sudah disusun berdasarkan metode DT, untuk memudahkan proses menghafal. Tidak hanya diberi mushafnya, mereka yang menerima mushaf tersebut juga diberikan pelatihan cara menghafal Metode DT dengan menggunakan al-Quran Tahfiz tersebut. Program Wakaf Quran ini merupakan solusi untuk membumikan al-Quran di Indonesia. Maka, muwakif yang berwakaf untuk program ini, insya Allah mendapat pahala dan keberkahan yang luar biasa.

3.     Wakaf Masjid Lintas Batas

Melebarkan sayap dakwah ke mancanegara, merupakan amal baik yang sedang diperjuangkan oleh DT. Masyarakat pun dapat terlibat dalam perjuangan tersebut dengan berwakaf. Saat ini DT sedang membebaskan lahan dan bangunan di 214 Nicholson Road, Longford, Perth, Australia. Bangunan dan lahan tersebut difungsikan sebagai Masjid al-Latif DT Centre di Perth Australia. Kehadiran Masjid al-Latif tentu menjawab kebutuhan umat Islam di sana, khususnya muslim asal Indonesia.

4.     Wakaf Menara SSG (Santri Siap Guna)

Program yang digelar oleh DT setiap akhir pekan ialah Program SSG (Santri Siap Guna). Banyak generasi muda yang mengikuti program tersebut, agar memiliki tauhid yang kuat kepada Allah SWT, dan memiliki Karakter BAKU (Baik dan Kuat). Maka, Lembaga Wakaf DT hadir untuk memfasilitasi, yakni dengan membuat bangunan tinggi untuk berbagai kegiatan SSG, mulai dari kantor hingga galeri bisnis.(Az-Zahra, 2019)


 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Di Indonesia prospek ekonomi harta wakaf diyakini akan bisa lebih berkembang dan lebih baik jika hasil-hasil kajian para ahli pembangunan Islam tentang harta wakaf diaplikasikan pada tempat dan kondisi yang memungkinkan. Adanya kebijakan yang pernah dipraktekkan Rasulullah dan para sahabat selayaknya dapat dijadikan sebagai landasan dan contoh kearah peningkatan prospek ekonomi harta wakaf yang ada.

 Strategi Pendayagunaan dan Pengelolaan Wakaf Tunai terlaksana apabila semua elemen baik pemerintah, ulama’ dan masyarakat Islam melakukan strategi dalam pengelolaannya. Diantaranya yaitu terkait dengan pemanfaatan atau pendayagunaan wakaf, perubahan harta wakaf (tidak bergerak ke harta yang bergerak), pemindahan harta wakaf, penggabungan harta wakaf, perubahan manajemen dan lain sebagainya.

Pada akhirnya, wakaf sebagai institusi prospektif sebagai penyokong ekonomi masyarakat, perlu diadakan langkahlangkah strategis pengembangannya. Pemerintah, tokoh masyarakat, dan masyarakat muslim secara luas perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan dan memberdayakan lembaga wakaf dan memberdayakan potensinya sehingga berdampak positif pada terhadap kehidupan ekonomi, sosial, pendidikan dan budaya masyarakat.

 

B.    Saran

Penulis berharap pembaca memahami isi dari makalah yang disusun, terlepas makalah ini didalamnya terdapat banyak sekali kekurangan.

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

Az-Zahra. (2019). Semangat Baru untuk Berwakaf. Retrieved from http://www.daaruttauhiid.org/semangat-baru-untuk-berwakaf/

Hazami, B. (2016). Peran dan Aplikasi Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat di Indonesia. Analisis, XVI.

Setiawan, A. A. (2004). Wakaf Tunai dan Kesejahteraan Ummat. Hidayatullah.Com. Retrieved from https://www.hidayatullah.com/artikel/opini/read/2004/12/13/2878/wakaf-tunai-dan-kesejahteraan-ummat.html

Syauqi, A. (2014). OPTIMALISASI PENGELOLAAN WAKAF UANG UNTUK KESEJAHTERAAN UMUM. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, XVI, 369–383. Retrieved from file:///C:/Users/ANASYA_COM/Downloads/6036-12490-1-SM.pdf

Hasan, S. (2011). Wakaf Uang: Perspektif Hukum Fiqih, Hukum Positif, dan Manajemen. Malang: UIN Maliki Press.

Misykat. (2016). WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Waratsah, I(II), 72.

safrudin, a. (2010). WAKAF TUNAI SEBAGAI ALTERNATIF MEKANISME PREDISTRIBUSI KEUANGAN ISLAM. JURNAL EKONOMI.

BeritaWakaf. (2016). Rukun dan Syarat Wakaf Uang . Retrieved from Solusi Jitu Wakaf : http://solusijituwakaf.blogspot.com/2015/02/rukun-dan-syarat-wakaf-uang.html?m=1

Dhompet Dhuafa . (2018). Syarat-Syarat Wakaf . Retrieved from Dompet Dhuafa Republika : https://zakat.or.id/syarat-syarat-wakaf/

Hakim, A. (2010). Pengelolaan Wakaf Uang Sebagai Salah Satu Instrumen Investasi ( Studi pada Tabung Wakaf Indonesia ). Jakarta : UIN Jakarta .

Mubarok, J. (2008). Wakaf Produktif. (1, Ed.) Refika Offset.

MUI, S. (2011). Himpunan Fatwa Majlis Ulama Indonesia. Jakarta: Sekretariat MUI. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peristiwa Diangkatnya Nabi Muhammadﷺ menjadi Rasul

Peristiwa Diangkatnya Nabi Muhammad ﷺ menjadi Rasul Ketika usia Rasulullah ﷺ telah mendekati 40 tahun, beliau lebih senang mengasingkan ...