Iklan

Jumat, 09 Oktober 2015

Makalah [PKN] Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia



Lembar Pengesahan


 Yang mengesahkan makalah yang berjudul “Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia” adalah guru bidang study PKN..

Cibinong, ….,……………… 2015


Guru Bidang Study PKN                                                                                      Pembuat


Rully Azhari S.P.d                                                                                 Muhammad Satria Ramadhan













Kata Pengantar

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini . Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik . Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW .
Makalah ini disusun agar pembaca dapat menambah wawasan tentang istilah kewarganegaraan yang kami sajikan berdasarkan dari berbagai sumber . Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan . Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan .
Makalah ini memuat tentang “Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia” walaupun makalah ini kurang sempurna dan memerlukan perbaikan, tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru PKN yaitu Bapak Rully Azhari yang telah membimbing penyusun agar dapat mengerti tentang bagaimana cara menyusun karya tulis ilmiah yang baik dan sesuai kaidah .
Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada para pembaca . Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan . Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari para pembaca yang membangun .
Terima Kasih
Wassalamu’alaikumkum warahmatullahi Wabarakatuh . . .

                                                                                                                        Penyusun

Muhammad Satria Ramdhan




Daftar Isi


Halaman Judul……………………………………………………………………………...
Lembar Pengesahan…………...………………………………………………………........
Kata Pengantar…………………………………………………………………………......
DaftarIsi………………………………………………………………………………….....

BAB I. Pendahuluan
A.      Latar Belakang…………………………………………………………………………
B.      Rumusan Masalah ……………………………………………………………………..
C.      Tujuan Penulisan ………………………………………………………………………

BAB II. Pembahasan
A.      Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia ……………………………………………..
B.      Gambar – gambar ……………………………………………………………………..

BAB III. Penutup
A.      Kesimpulan …………………………………………………………………………...
B.      Kritik dan Saran ………………………………………………………………………

Daftar Pustaka...................…………………………………………………………………









BAB I. Pendahuluan


A.       Latar Belakang

 Sebagai Warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindardari kemungkinan menjadi „statless‟ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui regristrasi biasa. Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip „ ius sanguinis‟,mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warga negara Indonesia karena kelahirannya. Kalapunhal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewaganegaraan melalui proses registrasi bisa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.


B.        Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah cara seseorang kehilangan kewarganegaraannya?
2.      Bagaimanakah definisi dari kewarganegaraan?
3.      Bagaimanakah cara memperoleh kembali kewarganegaraan?
4.      Bagaimanakah seseorang dapat dikatakan sudah kehilangan kewarganegaraannya?
5.      Bagaimanakah fungsi dari kewarganegaraan?

C.        Tujuan Penulisan
  Adapun Tujuan Penuliasan dalam makalah Kewarganegaraan sebagai berikut :
1.      Memenuhi salah satu tugas mata pelajaraan kewarganegaraan
2.      Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan
3.      Membahas secara sederhana peranan dan kehilangan warga Negara
4.      Untuk mengetahui cara – cara kehilangan kewarganegaraan







        

BAB II. Pembahasan


     A.   Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
     Sebelum kita membahas tentang Kehilangan kewarganegaraan Indonesia, terlebih dahulu mari kita cari tau apa itu Kewarganegaraan,,?
         Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau kabupaten, karena keduanya merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewarganegaraan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak ( biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Seorang warga negara Indonesia adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan kartu tanda penduduk, apabila telah berusia lebih dari 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan ( nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi warga Negara ( contoh secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota dari suatu bangsa. Di bawah ini teori kontrak sosial status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif” seorang waga negara diisyaratkanuntuk menyumbangkan kemampuanya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela,dan berbagai kegiatan lainnya.
   
    Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, Negara bagian, maupun nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a.       Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b.       Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.       Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
   
     Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warganegara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :

>. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
>. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
>. Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur oleh UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan Penduduk negara adalah peraturan Merivasi dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk Negara.
> UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber hukum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesia setelah kurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi.


1.      Pengertian kehilangan kewarganegaraan

      Kehilangan kewarganegaraan adalah keadaan dimana seseorang sudah tidak terikat lagi dengan suatu Negara dan kewajiban serta haknya sebagai warga Negara.  Warga Negara Indonesia (WNI) dewasa yang telah memperoleh status dan dokumen kewarganegaraan asing (WNA) otomatis kehilangan ke-WNI-annya. Syaratnya, permohonan menjadi warga negara lain itu dilakukan atas kemauan sendiri. Dengan kata lain, seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika ia sudah mendapatkan status sebagai warga negara Amerika Serikat, misalnya.

2.      Tata Cara Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia

a.    Kehilangan Kewarganegaraan R.I dengan Sendirinya
     
      Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 warga negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemuannya sendiri;
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia (antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen);
5. Secara  sukarela  mengangkat sumpah atau menyatakan janji kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut (adalah wilayah yuridiksi negara asing yang bersangkutan);
6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
8. Bertempat tinggal diluar wilayah negara R.I selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir (yang dimaksud alasan yang sah adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi diluar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia, antara lain karena keterbatasan mobilitas yang bersangkutan, akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan, 
 pemberitaan pejabat tidak diterima).

b.  Kehilangan Kewarganegaraan R.I atas Permohonan

      Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan R.I tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. Permohonan kehilangan kewarganegaraan dimaksud diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat (a) namalengkap; (b) tempat dan tanggal lahir; (c) alamat tempat tinggal; (d) pekerjaan; (e) jenis kelamin; (f) status perkawinan pemohon; dan (g) alasan permohonan. Permohonan disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia (Perwakilan R.I) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, disertai lampiran : 
1.    Foto copy akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang    disahkan oleh Kepala Perwakilan R.I;
2. Foto copy akte perwakilan/buku bikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan R.I;
3. Foto copy Surat Perjalanan R.I atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh kepala Perwakilan R.I.
4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan R.I pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
5. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.Dalam hal permohonan yang disampaikan belum lengkap, perwakilan R.I mengembalikan kepada pemohon dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima, dalam hal permohonan telah lengkap Perwakilan R.I menyampaikan permohonan dimaksud kepada menteri Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.Menteri setelah memeriksa permohonan, dalam hal permohonan belum lengkap mengembalikan permohonan kepada Perwakilan R.I dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi, dan dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan Kewarganegaraan R.I, dan Perwakilan R.I menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
3.      Contoh kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;

      Misalnya seseoang warga Negara Indonesia masuk dalam dinas tentara Negara Amerika Serikat,tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.Dan WNI tersebut secara sukarela telah mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara Amerika/Negara bagian Amerika,maka sesuai dengan pasal 23 UUKNRI,WNI terse-but sudah hilang kewarganegaraan indonesianya.

4.       Cara memperoleh kembali kewarganegaraan di Indonesia;
      Cara memperoleh kembali kewarganegaraan yang hilang di Indonesia dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada menteri melalui prosedur tertentu,atau melalui Perwakilan republik Indonesia bagi pemohon yang tinggal di luar wilayah Indonesia.

5.        Ada berbagai alasan penyebab seseorang kehilangan status sebagai warga negara indonesia (WNI), yaitu antara lain seperti : 
       a.      Ketahuan mendapat status kewarganegaraan dari negara lain tanpa ada usaha untuk menolak status kewarganegaraan asing yang didapatnya.
       b.      Ketahuan bekerja sebagai tentara, pegawai negeri, pejabat negara, intelijen, ikut wajib militer (wamil), atau yang lainnya di luar negeri secara sukarela tanpa izin presiden republik indonesia.
       c.       Ketahuan mempunyai paspor atau dokumen setara passport dari negara lain dengan identitas dirinya.
      d.      Ketahuan menyatakan janji/sumpah setia kepada negara lain secara sukarela.
       e.      Ketahuan ikut ambil bagian dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan di negara lain.
      f.        Ketahuan tinggal di negara lain selama lima tahun berturut-turut yang tidak sesuai aturan yang berlaku dan tanpa alasan yang bisa diterima.
      g.      Diterimanya permohonan perhapusan sebagai warga negara indonesia (wni) secara resmi oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia.



 

BAB III. Penutup


A.        Kesimpulan

      Dari pembahasan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia, dapat kita simpulkan bahwa memiliki sebuah status kewarganegaraan adalah hal yang sangat penting bagi setiap warga Negara, setiap orang mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan seorang waga negara diisyaratkan untuk menyumbangkan kemampuanya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela,dan berbagai kegiatan lainnya, untuk itu kita sebagai warga Negara Indonesia wajib untuk menjaga status kita sebagai warga Negara Indonesia.

B.        Kritik dan Saran

       Demikian makalah kehilangan kewarganegaraan indonesia yang saya buat, meskipun penulisan ini masih jauh dari kata sempurna,minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan saya,karena saya hanya manusia yang adalah tempat dan dosa.
Kedepannya saya akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah tersebut dengan sumber-sumber yang lebih banyak dan tentunya dapat dipertanggung jawabkan. Mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya,karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Dalam hadist”Al insanu minal khotto wannisa” dan kami juga membutuhkan saran dan kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik dari pada masa sebelumnya. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Rully Azhari  yang telah membimbing makalah ini menjadi makalah yang baik dan benar.
Terima kasih.
Wassalammualaikum wr.wb.







Daftar Pustaka

mariamah-sulaiman.blogspot.com/
dhedetpratama.blogspot.com/.
consular.indonesia-ottawa.org/
woroabid.blogspot.com/
mcholieq.blogspot.com
khafidsociality.blogspot.com/















1 komentar:

  1. Jabatan permohonan ..... aasimahaadilaahmed.loanfirm@gmail.com
    Lembaga Pengarah ...... + 447456405237

                     BERITA BAIK! BERITA BAIK!! BERITA BAIK!!!
     Saya siti dari Tawau Malaysia .. Sebahagian besar daripada mereka yang mengatakan peminjam adalah salah, saya menjadi mangsa penipuan internet sejak 2017. Saya mengajar bahawa hidup saya telah berakhir. saya membaca mengenai papper berita mengenai firma pinjaman yang bereputasi yang membantu ramai orang di seluruh dunia termasuk orang-orang dari malaysia (AASIMAHA ADILA AHMED LOAN), dan saya mengambil kepercayaan dan memohon pinjaman sebanyak RM 550,000 selepas mengisi borang dan semua proses yang telah berjaya dilakukan, mereka memberi saya pinjaman sebanyak RM 550,000 dengan kadar faedah yang sangat rendah sebanyak 1% dan juga tanpa cagaran, sepanjang hayat saya dan kredit saya sudah siap, dalam masa 2 jam ke dalam akaun MAYBANK saya tanpa sebarang masalah. Sebab mengapa saya membuat pengakuan hari ini, adalah bahawa mereka telah membuat semua kesedihan saya untuk kegembiraan dan ketawa. Dia adalah Tuhan yang dihantar untuk membantu saya. Saya berterima kasih kepada Allah yang Maha Kuasa untuk menolong saya. Sekiranya anda mahukan pinjaman sebenar, hubungi syarikat pinjaman bereputasi 100% dan paling cepat dalam persetujuan dan penghantaran.
    hubungi .... aasimahaadilaahmed.loanfirm@gmail.com
    mohamedsiti@gmail.com

    BalasHapus

Peristiwa Diangkatnya Nabi Muhammadﷺ menjadi Rasul

Peristiwa Diangkatnya Nabi Muhammad ﷺ menjadi Rasul Ketika usia Rasulullah ﷺ telah mendekati 40 tahun, beliau lebih senang mengasingkan ...