Iklan

Jumat, 13 Juli 2018

Makalah [Fiqih] Tentang Qurban dan Aqiqah


MAKALAH TENTANG QURBAN DAN AQIQAH



KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini . Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik . Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW .
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang “Qurab Dan Aqiqah” , yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber . Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan . Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan .
Makalah ini memuat tentang “Qurban Dan Aqiqah” walaupun makalah ini kurang sempurna dan memerlukan perbaikan, tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru fiqih yaitu Bapak Umar Dhani yang telah membimbing penyusun agar dapat mengerti tentang bagaimana cara menyusun karya tulis ilmiah yang baik dan sesuai kaidah .
Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada para pembaca . Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan . Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari para pembaca yang membangun .
Terima Kasih


                                                                                                                        Penyusun

                                               
DAFTAR ISI

Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
            A. Latar Belakang
            B. Rumusan Masalah
            C. Tujuan Penulisan
            D. Sistematika Penulisan
BAB II Pembahasan            
            A. Ketentuan Ajaran Islam Tentang Qurban Dan Hikmahnya
            B. Ketentuan Ajaran Islam Tentang Aqiqah Dan Hikmahnya
BAB III Penutup
            A. Kesimpulan
            B. Kritik Dan Saran
Daftar Pustaka


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Ibadah Qurban adalah ibadah yang di perintah kan oleh Allah SWT karena berqurban adalah salah satu bentuk pernyataan rasa sukur kita atas nikmat yang telah di berikan . Jadi, bagi orang yangt mampu, maka di wajibkan untuk berqurban .
Disamping itu ibadah qurban merupakan ungkapan rasa persaudaraan antara saudara kita yang mampu dengan saudara kita yang mampu secara ekonomi, untuk saling berbagi rezeki . Menumbuhkan sifat untuk saling berkorban untuk orang lain . Saling tolong menolong untuk mempererat tali persatuan antara umat manusia , khususnya umat islam .
Ibadah qurban hanya di batasi 4 hari  yaitu pada hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 dzulhijjah dan Hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12 , dan 13 dzulhijjah . Daripada itu ibadah qurban juga mempunyai banyak sekali hikmah diantaranya dapat merajut jalinan kebahagiaan kepada fakir dan miskin , dengan membagikan daging qurban, menyadarkan manusia bahwa hidup ini penuh pengorbanan , Memupuk solidaritas terhadap sesama manusia dan masih banyak lagi .
Ibadah aqiqah adalah penyembelihan hewan pada hari ke 7 , dan 14 . Aqiqah juga dapat di laksanakan pada saat anak itu dewasa . Menyembelih hewan aqiqah hukumnya sunnah muakkad . Pada jaman Nabi Muhammad SAW , yang pertama kali di akikah kan adalah 2 orang saudara kembarnya yaitu Hasan dan Husein, yang tidak lain adalah cucu dari Nabi Muhammad SAW .
Ibadah aqiqah mengandung banyak sekali hikmah dan manfaat , diantaranya adalah merupakan ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas kehadiran seorang anak , dapat menumbuhkan jalinan kasih dan sikap hormat anak kepada orang tuanya .

     B. Rumusan Masalah

1. Bagaimanakah tata cara berqurban yang baik dan benar menurut syariat dan para usul fiqih ?
2. Bagaimana kah bentuk penjelasan tentang ibadah qurban ?
3. Bagaimana kah syarat syarat orang yang berqurban menurut ketentuan ajaran islam ?
4. Bagaimanakah sifat sifat binatang yang boleh di jadikan binatang qurbgan menurut ketentuan ajaran islam ?
5. Bagaimana kah cara membagikan daging hewan qurban yang baik dan benra menurut ketentuan ajaran islam ?
6. Bagaimana kah hukum menjual daging qurban menurut ajaran islam , halal atau haram ?
7. Bagaimana kah hikmah hikmah yang ada di dalam ibadah qurban menurut ajaran islam ?
8. Bagaimanakah tata cara ber aqiqah yang baik dan benar menurut syariat dan para usul fiqih ?
9. Bagaimana kah hukum melaksanakan aqiqah itu
10. Bagaimanakah waktu yang tepat untuk melaksanakan ibadah aqiqah menurut ketetentuan ajaran islam ?
11. Bagaimana kah syarat dan tata cara pemotongan hewan aqiqah yang sah menurut syariat ?
12. Bagaimanakah hikmah hikmah yang terkandung dalam ibadah aqiqah ?

C. Tujuan Penulisan
  1. Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan qurban
  2. Untuk mengetahui hukum berqurban
  3. Untuk mengetahui cara pembagian daging qurban yang benar
  4. Untuk mengetahui dalil tentang qurban dan hadits nya
  5. Untuk mengetahui hewan apa saja yang boleh di jadikan untuk berqurban
  6. Untuk mengetahui manfaat berqurban
  7. Untuk mengetahui kapan pelaksanaan berqurban yang baik menurut syariat islam
  8. Untuk mengetahui hikmah berqurban
  9. Untuk mengetahui pengertian aqiqah
  10. Untuk mengetahui hukum dan waktu aqiqah
  11. Untuk mengetahui dalil dallil tentang aqiqah
  12. Untuk mengetahui kapan pelaksanaan aqiqah yang baik menurut syariat islam
  13. Untuk mengetahui syarat apa saja untuk beraqiqah
  14. Untuk mengetahui manfaat aqiqah
  15. Untuk mengetahui hikmah aqiqah

                                                                                                                                              
D. Sistematika Penulisan

     Judul
     Kata pengantar
     Daftar isi
     BAB I  Pendahuluan
                   A. Latar belakang
                   B. Rumusan masalah
                   C. Tujuan penulisan
                   D. Sistematikan penulisan
     BAB II Isi
                   A. Ketentuan ajaran islam tentang qurban dan hikmahnya
                   B. Ketentuan ajaran islam tentang aqiqah dan hikmahnya
     BAB III Penutup
                   A. Kesimpulan
                   B. Kritik dan saran
     Daftar pustaka


BAB II 
PEMBAHASAN


A. Ketentuan Ajaran Islam Tentang Qurban Dan Hikmahnya

1.              1. Pengertian


   Qurban bahasa berasal dari bahasa arab, yaitu “al-udhiyah” diambil dari kata adh-ha” yang bermakna: permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha di saat terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.

   Adapun al-udhiyah/qurban menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
                                                                                                        
إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)  إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1)
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3).
    
    Qurban merupakan salah satu ibadah yang asal muasalnya dari kisah Nabi Ibrahim ‘alayhis salam dan Nabi Isma’il ‘alayhis salam, hal ini diabadikan oleh Allah Subahanhu wa Ta’alaa didalam Al-Qur’an:


فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ. فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ. وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ. قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاء الْمُبِينُ. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku.kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (QS. Ash-Shaaffat 37 : 102-107)

2. Hukum Qurban

     Hukum menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.
Dan sunnah disini ada 2 macam :
     a.  Sunnah ‘Ainiyah, yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
    b.  Sunnah Kifayah, yaitu : Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keuarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.

     Hukum Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah qurban datang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.

       Imam An-Nawawi rahimahullah didalam Al Majmu syarah Al-Muhadzdzab mengatakan : “Telah kami tuturkan bahwa madzhab kami (syafi’iyah) menyatakan sunnah muakkad bagi orang yang kaya (makmur) namun tidak wajib, seperti inilah juga pendapat Aktsarul Ulama (kebanyakan ulama), diantara mereka Sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khaththab, Bilal, Abu Mas’ud al-Badri, Sa’id bin al-Musayyab, ‘Atha’, Aqlamah, al-Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, al-Muzanni, Daud adl-Dhohiri dan Ibnul Mandzur. Sedangkan Rabi’iah, al-Laits bin Sa’ad, Abu Hanifah dan al-Auza’i berpendapat wajib bagi orang kaya kecuali orang yang haji di Mina. Muhammad al-Hasan (ulama Hanafi) berpendapat wajib bagi muqim (penduduk tetap) di semua wilayah namun yang masyhur dari Abu Hanifah adalah wajib bagi muqim serta mencapai nishob”.
                                                                        
     Terkait dasar pensyariatan Qurban, menurut ulama adalah Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ul ummah. Diantaranya adalah surah Al Kautsar ayat 2:

                                                                                                                             وَانْحَرْ لِرَبِّكَ فَصَلِّ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah

Maksud shalat dalam ayat tersebut adalah shalat ‘Ied (hari raya) dan sembelihlah (hewan) sembelihan. Diantaranya lagi, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim : 

 ضَحَّى النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقَرْنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Nabi shallallahu ‘alayhi wa Sallam berqurban dengan dua kambing kibasy berwarna putih lagi panjang tanduknya, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri yang mulia seraya membaca basmalah, bertakbir dan meletakkan kaki beliau yang berkah diatas leher keduanya”.


Kapan qurban menjadi wajib dalam madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama?

Qurban akan menjadi wajib dengan 2 hal :
  1. Dengan bernadzar, seperti : Seseorang berkata : “Aku wajibkan atasku qurban tahun ini.” Atau “Aku bernadzar qurban tahun ini.” Maka saat itu qurban menjadi wajib bagi orang tersebut.
  2. Dengan menentukan, maksudnya : Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata : “Kambing ini aku pastikan menjadi qurban.” Maka saat itu qurban dengan kambing tersebut adalah wajib.

Dalam hal ini sangat berbeda dengan ungkapan seseorang : “Aku mau berkorban dengan kambing ini.“ Maka dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan dan menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu “Aku jadikan kambing ini kambing qurban.

3.  Waktu Menyembelih Qurban

       Adapun waktu yang di perbolehkan melaksanakan penyembelihan qurban hanya di batasi 4 hari, yaitu pada hari Raya Idul Adha yang bertepatan pada tanggal 10 Dzulhijja dan Hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijjah .
      Waktu menyembelih qurban itu di perkirakan di mulai dari : selesai solat idul adha . Bagi yang tidak melakukan solat hari Raya Idul Adha , ia harus memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesai nya solat idul Adha dan khutbahnya dari masjid yang ada di daerah tersebut atau sekkitarnya . Dan waktu berakhirnya berqurban saat terbenamnya matahari di hari tasyrik 13 dzulhijjah.
      Sebaik baik waktu menyembelih hewan qurban adalah setelah solat idul Adha dan khutbah di hari idul adha .
          Sabda Rasulullah SAW :

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ  

Artinya :“Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)

Waktu menyembelih qurban adalah sejak terbitnya matahari pada Yaumun Nahr (10 Dzulhijjah) dan telah berlalu terbitnya dengan kadar shalat dua raka’at serta dua khutbah yang ringan, atau setelah masuk waktu shalat ‘Dluha dengan kadar shalat dua raka’at beserta khutbahnya yang sedang (ringan). Hal ini berdasarkan riwayat dari Al Barra’ bin ‘Asib radliyallahu ‘anh, ia berkata :

خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَقَالَ: «مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسْكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ

“Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam berkhutbah kepada kami pada yaumun Nahr (hari raya qurban) setelah shaalt, beliau bersabda : “barangsiapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih seumpama kami menyembelih (yaitu setelah shalat), maka sungguh ia telah benar, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan qurban)”. (HR. Al Bukhari)

Catatan penting :


    Jika seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya : menyembelih di malam hari raya raya idul adha atau menyembelih setelah terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasryik maka semblihan itu tidak menjadi qurban dan menjadi sedekah biasa. Maka hendaknya bagi panitia qurban untuk memperhatikan masalah ini

                                                                       
4.  Syarat Orang Yang Berqurban

a.      Seorang muslim atau muslimah
b.      Usia baligh
               Baligh ada 3 tanda , yaitu :
                   -       Keluar air mani (Bagi anak laki laki da perempuan) pada usia 9 tahun
                   -       Keluar Darah haid pada usia 9 tahun (bagi anak perempuan) 
c.      Berakal
  Maka orang gila tidak diminta untuk melakukan qurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama orang gila tersebut.
d.      Mampu
  Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya di hari raya idul adha dan hari tasyrik .
e.      Orang yang bermukim.
   Musafir tidaklah wajib untuk berqurban.  Syarat ini dikenakan bagi yang menyatakan bahwa berqurban itu wajib. Karena qurban tidak diambil dari seluruh harta atau dilakukan setiap saat, namun dilakukan dengan hewan tertentu dan waktu tertentu. Sedangkan musafir tidak berada di setiap tempat dan tidak berada pada pelaksanaan qurban. Seandainya kita mewajibkan pada musafir, maka ia harus membawa hewan qurbannya saat ia bersafar. Dan tentu ini adalah suatu kesulitan atau bisa jadi pula ia harus meninggalkan safar sehingga jadilah ada dampak jelek untuk dirinya.

      Namun bagi yang tidak mengatakan wajib, tidak berlaku syarat ini. Karena kalau disyaratkan, maka itu jadi beban. Artinya, boleh saja qurban dilakukan oleh seorang musafir semisal ketika berhaji dia meninggalkan negerinya, namun pun ia ikut menunaikan udhiyah atau qurban. Bahkan ada hadist yang mendukung hal ini,

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى
فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ

    Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya dan ia dalam keadaan haid di Sarif sebelum ia memasuki Makkah dan ia dalam keadaan menangis. Lalu beliau berkata pada ‘Aisyah, “Ada apa engkau, apakah engkau sedang haid?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah pada wanita. Lakukanlah seperti yang dilakukan orang yang berhaji selain melakukan thowaf di Baitul Haram.” Ketika kami sedang di Mina, aku pernah diberi daging sapi. Lalu aku berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya dengan sapi.

5.  Macam Macam Binatang Yang Boleh Di Jadikan Qurban
a.      Unta , di perkirakan umurnya 5-6 tahun
b.      Sapi atau kerbau , di perkirakan umurnya 2 tahun keatas
c.      Kambing atau domba dengan berbagai macam macam jenisnya , di perkirakan umurnya 1-2 tahun
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ} [الحج: 34]

Dan bagi tiap-tiap umat telah Aku syariatkan Mansak, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka (Al-Hajj; 34)

     Oleh karena itu, yang sah menjadi hewan kurban hanyalah unta, sapi, kambing dan domba. Kerbau, banteng, kijang, jerapah, ayam, kelinci, merpati dan semua hewan yang tidak termasuk keempat macam ini tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban. Hewan peranakan hasil persilangan silang antara hewan yang sah dijadikan berkurban dengan hewan yang tidak sah dijadikan berkurban juga tidak boleh dijadikan hewan kurban, karena persilangan tersebut membuat keturunannya tidak tercakup dalam definisi asal hewan induknya sebagaimana keturunan hasil persilangan antara  kuda dengan keledai disebut Bighal, dan tidak disebut kuda atau disebut keledai.

صحيح البخاري (17/ 263)
عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا فَلَا يَذْبَحْ حَتَّى يَنْصَرِفَ فَقَامَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَعَلْتُ فَقَالَ هُوَ شَيْءٌ عَجَّلْتَهُ قَالَ فَإِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً هِيَ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّتَيْنِ آذْبَحُهَا قَالَ نَعَمْ ثُمَّ لَا تَجْزِي عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
“Dari Al Bara` dia berkata; “Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat, setelah itu beliau bersabda: “Barangsiapa mengerjakan shalat seperti shalat kami, dan menghadap kiblat kami, hendaknya tidak menyembelih binatang kurban sehingga selesai mengerjakan shalat.” Lalu Abu Burdah bin Niyar berdiri dan berkata; “Wahai Rasulullah, padahal aku telah melakukannya.” Beliau bersabda: “Itu adalah ibadah yang kamu kerjakan dengan tergesa-gesa.” Abu Burdah berkata; “Sesungguhnya aku masih memiki Jadza’ah dan dia lebih baik daripada dua Musinnah, apakah aku juga harus menyembelihnya untuk berkurban? Beliau bersabda: “Ya, namun hal itu tidak sah untuk orang lain setelahmu.” (H.R.Bukhari)”

6.  Sifat Binatang Yang Tidak Boleh DiJadikan Qurban
     a.  Bermata sebelah / buta
     b.  Pincang 
     c.  Yang amat kurus, karena penyakit
     d.  Berpenyakit yang parah

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - "أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي"
( رَوَاهُ اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان )

Dari Al Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.”  ( Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban )

7.  Kesunahan dalam menyembelih qurban
  • Dalam keadaan bersuci
  • Menghadap qiblat
  • Kesunnahan lain saat menyembelih qurban, hendaknya : Mulai awal bulan Dzulhijah tanggal 1 hingga saat menyembelih qurban agar tidak memotong / mencabut rambut atau kukunya, seperti yang disabdakan Nabi SAW :

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
(رواه مسلم)
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)
  • Jika bisa, menyembelih sendiri bagi yang mampu.
  • Mempertajam kembali pisaunya
  • Mempercepat cara penyembelihan
  • Membaca Bismillah dan Takbir (seperti yang telah disebutkan) sebelum membaca doa.
  • Di depan warga, agar semakin banyak yang mendo’akannya.
  • Untuk qurban yang sunnah (bukan nadzar) disunnahkan bagi yang nadzar untuk mengambil bagian dari daging qurban biarpun hanya sedikit.
8. Cara membagi daging qurban

     Pemilik hewan kurban berhak mendapatkannya dan memakannya. Hal ini berdasarkan perintah dari Allah Ta’ala sendiri:

  فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)

Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan kurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya. Selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:

للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث.

“Si pemilik hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau menyedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan menyedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga.
Jika korban wajib karena nadzar : Maka semua dari daging korban harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika orang yang berkorban atau orang yang wajib dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.

Adapun jika korban sunnah : Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan ada bagian uintuk orang fakir miskin, seberapaun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya.

9. Hikmah Qurban


a. Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban
Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.”Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” [HR. Ahmad dan ibn Majah]

b. Berkurban adalah ciri keislaman seseorang
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]


c. Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling baik
Amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya

darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR. Ibn Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib]


d. Berkurban adalah ibadah yang paling utama
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” [Qur’an Surat Al Kautsar : 2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”

“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” [Qur’an Surat Al An’am : 162]

Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”



e. Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34]

f. Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 – 107]


B.    Ketentuan Ajaran Islam Tentang Aqiqah Dan Hikmahnya

1.        1.  Pengertian

     Aqiqah menurut Bahasa artinya memotong. Pada asalnya ialah rambut yang tumbuh dikepala bayi ketika bayi tersebut keluar dari Rahim ibunya, karena itu rambut tersebut harus dipotong (dicukur). Adapun menurut istilah hokum syara’ aqiqah adalah penyembelihan hewan tertentu untuk kepentingan anak, pada saat mencukur dan pemberian nama anak itu.
Secara umum Aqiqah adalah menyembelih binatang pada hari ketujuh, keempat belas dan kedua puluh satu dari kelahiran anak. Aqiqah di barengi dengan pemberian nama dan pemotongan rambut anak tersebut. Menyembelih hewan aqiqah hukumnya sunnah muakad bagi orang tua yang dianugerahi anak. Hukumnya menjadi wajib,jika aqiqah itu di niatkan sebagai nazar.
Hadist Nabi Muhammad SAW menyebutkan:

كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويتصدق بوزن شعره فضة أو ما يعادلها ويسمى

Artinya:”Dari samurah,sesungguhnya Rasullulah SAW telah bersabda:”Tiap-tiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya. Disembelih aqiqah itu untuknya pada hari ketujuh,dicukur rambutnya,dan diberi nama”(HR. Ahmad dan Imam Empat)

Pada zaman Nabi Muhammad yang pertama kali diaqiqahkan adalah dua orang saudara kembar yaitu cucu Nabi Muhammad SAW. dari perkawinan fatimah dengan ali bin abi thalib. Yang bernama Hasan dan Husein.

2.    Hukum Aqiqah
Aqiqah hukumnya sunah muakkad yaitu sunah yang sangat dianjurkan bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah si anak. Aqiqah dilaksanakan 1 kali dalam seumur hidup. Apabila disaat kecil belum melaksanakan aqiqah karena belum kuasa, maka aqiqah dapat dilaksanakan setelah dewasa, karena saat itu dia sudah dapat dikatakan mampu dalam melaksanakan aqiqah.
                                           
3.  Waktu Dan Tata Cara Pelaksanaan Aqiqah
       Waktu pelaksanaan aqiqah sudah diatur dalam islam, jadi tidak semua waktu dapat dilaksanakannya aqiqah. Aqiqah sebaiknya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak sekaligus memberi nama anak pada anak. Jika hari ketujuh telah berlalu, maka hendaklah menyembelih pada hari keempat belas. Dan jika hari keempat belas terlewat juga, maka hendaklah pada hari yang kedua puluh satu.
Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadist Rasulullah SAW “Aqiqah disembelih pada hari ketujuh,keempat belas, dan kedua puluh satu”. (HR. Tirmidzi)
Adapun syarat dan tata cara pemotongan hewan yang sah sebagai aqiqah juga sama dengan syarat hewan yang sah sebagai qurban. Jumlahnya sesuai dengan hadist Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah adalah untuk laki-laki dua ekor, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor.

Tata cara pemotongan hewan aqiqah.
a.         Membaca basmalah
b.         Membaca shalawat kepada Nbi Muhammd saw.,
c.         Membaca takbir
d.         Membaca doa aqiqah
e.         Hewan aqiqah dihadapkan kearah kiblat
f.          Menggunakan alat pemotong yang tajam, agar cepat mati.

4.   Jenis Dan Syarat Hewan Aqiqah
      a. jenis hewan yang sah untuk Aqiqah adalah sebagai berikut :
          1). Unta yang telah berumur 5 tahun
          2). Sapi yang telah berumur 2 tahun
          3). Kambing yang sudah berumur 1 tahun
         4). Domba atau biri-biri yang sudah berumur satu taun atau telah lepas giginya, sesudah berumur 6 bulan atau di sebut dhan.
     b. Syaratnya : 
         Hewan yang dalam keadaan baik, yaitu matanya tidak buta sebelah, tidak pincang kakinya, tidak berpenyakit, tidak kurus, tidak terlalu tua, tidak dalam keadaan hamil atau baru melahirkan , sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang artinya “bahwasanya Rasulullah Saw, memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang umurnya sama, dan untuk anak perempuan seekor kambing (HR. Tirmidzi).
5.   Manfaat aqiqah dalam kehidupan sehari-hari :
      Manfaat  yang di timbulkan karena adanya pelaksanaan aqiqah, di ataranya sebagai berikut :
a.     Merupakan perwujudan Rasa syukur kepada Allah SWT, atas kehadiran seorang anak dan keselamatannnya mulai dari masih dalam kandungan sampai lahir ke dunia ini.
b.     Diharapkan akan menambah erat jalinan kasih saying, sikap hormat seorang anak kepada kedua orangtua nya. Karena ia telah mengetahiu bahwa kehirannya di dunia ini di harpkan dan di Sykuri dengan menyembelih hewan aqiqah
c.      Menyuburkan hubungan yang  baik sesame tetangga maupun saudara dengan ikut merasakan kegembiraan atas lahirnya seorang anak dank arena merasa mendapat bagian dari daging aqiqah tersebut.
d.     Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dalam beragama, bermasyarakat, serta menanmkan rasa persatuan, toleransi dn tolong menolong sesame anggota masyarakat. Dengan aqiqah berarti salah satu syariat Islam telah di laksanakan .
e.      Sebagai pelajaran bagi orang tua, beahwa harus bertanggung jawab dalam membesarkan anak.
f.       Mengorganisasikan pembagian daging aqiqah
Pembagian daging aqiqah berbeda dengan pembagian dagig qurban. Pembagian daging aqiqah di bagikan kepada fakir miskin setelah di masak terlebih dahulu

6.  Hikmah Aqiqah
a.      Menghidupkan sunah Nabi Muhammad Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.
b.      Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadis, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya.”. Sehingga Anak yang telah ditunaikan akikahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh akikahnya".
c.      Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan akikahnya)".
d.      Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
e.      Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan

       Qurban adalah menyembelih hewan pada hari raya idul adha yakni tanggal 10 dzulhijjahdan hari tasyrik,yakni tanggal 11,12 dan 13 dzulhijjah. Ibadah berqurban adalah tujuan kita untuk mendekatkan diri kepada ALLAH SWT.
      Apabila kita berqurban(menyembelih hewan) pada hari tasyrik yang bertepatan pada tanggal 13 dzulhijjah setelah terbenamnya matahari,maka itu tidak termasuk berqurban. Akan tetapi,hanya sedekah biasa. Firman ALLAH SWT , yang menjelaskan tentang qurban terdapat pada surah Al-kautsar 1-3. Bagi orang yang mampu,berqurban hukumnya wajib hewan untuk berqurban juga hanya boleh hewan sapi,kerbau,unta,dan kambing. Kita tidak boleh berqurban selain hewan itu. Hewan tersebut juga harus cukup umurnya,tidak boleh cacat ,harus dalam keadaan yang baik dan sehat. Berqurban juga mengenang peristiwa monumental kepatuhan Nabi Ibrahim a.s dan Nabi Islmail a.s, yang menjalankan perintah ALLAH SWT. Salah satu manfaat berqurban yaitu memberikan kesenangan kepada fakir dan  miskin dengan memberikan daging qurban, walaupun tidak terlalu banyak.
      Aqiqah adalah menyembelih hewan (kambing) pada hari ke tujuh,14,ataupun 21 setelah kelahiran anak. Hukum aqiqah adalah sunah muakkad,bagi orang  tua yang telah dianugerahi seorang anak.
Jadi, orang tua harus melakukan aqiqah, sebagai rasa syukur yang telah di anugerahi seorang anak. Hewan (kambing) untuk anak seorang laki-laki, maka kambingnya harus 2, dan untuk anak seorang perempuan ,maka hewan(kambing) yang harus dikeluarkan 1 .

B. Kritik dan saran

     Demikian makalah ketentuan ajaran islam tentang qurban dan aqiqah yang kami buat,mungkin inilah yang diwacanakan pada penulisan kelompok ini,meskipun penulisan ini masih jauh dari kata sempurna,minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok kami,karena kami manusia yang adalah tempat dan dosa.
      Semoga makalah tentang qurban dan aqiqah yang telah kami buat,semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Kedepannya kami akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah tersebut dengan sumber-sumber yang lebih banyak dan tentunya dapat dipertanggung jawabkan
Mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini,tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya,karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
     Dalam hadist”Al insanu minal khotto wannisa” dan kami juga membutuhkan saran dan kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik dari pada masa sebelumnya. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Umar Dhani yang telah membimbing makalah ini menjadi makalah yang baik dan benar. Terima kasih.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahab Khallaf. 1973. Ilmu Ushul Fiqih. Beirut : Dar Al-Kalam.
Sayid Sabiq. 1983. Fiqhu  Sunnah. Jilid I,II,III, cet IV. Beirut : Dar al fikr.
Sulaiman Rasyid. 2004. Fiqh Islam. Bandung : Sinar baru Algensindo. Cet ke-47.

13 komentar:

  1. Berqurban penuh berkah satu hal penting adalah memilih sapi dan kambing qurban yang memenuhi syrat sah hewan untuk dikurbankan, sehat, gemuk dan tidak cacat

    BalasHapus
  2. banyak sekali manfaat untuk berqurban. salah satunya adalah menjalankan syariat agama islam

    BalasHapus
  3. Sangat membantu dgn adanya referensi makalah ini

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. trima kasih. artikelnya sangat inspiratif

    Aqiqah Jogja

    BalasHapus
  6. assalamualaikum...
    kak mau nanya,apa ada perbedaan antara hewan qurban dan Aqiqah?
    Akikah Jogja

    BalasHapus
  7. BUKU:FIQIH
    KELAS:X(MIPA)
    SEKOLAH:MA.ALLU

    BalasHapus

Peristiwa Diangkatnya Nabi Muhammadﷺ menjadi Rasul

Peristiwa Diangkatnya Nabi Muhammad ﷺ menjadi Rasul Ketika usia Rasulullah ﷺ telah mendekati 40 tahun, beliau lebih senang mengasingkan ...