Iklan

Kamis, 08 Oktober 2015

Makalah [Ekonomi] Bank Sentral

Makalah Bank Sentral


BAB I
PEMBAHASAN
Bank Sentral
A.       Pengertian Bank Sentral
Bank Sentral adalah lembaga keuangan perbankan yang berbentuk badan hukum. Sebagai sebuah bank, maka bank sentral mempunyai beberapa kesamaan dengan bank pada umumnya, antara lain adalah:
1.            Melakukan fungsi intermediasi
Sebagai fungsi intermediasi, bank sentral dapat memberikan kredit kepada bank-bank komersial, khususnya melalui fasilitas diskonto.
2.            Mengumpulkan dana
Dana yang dikumpulkan bank sentral ada yang bersifat wajib dipenuhi oleh bank komersial dan ada yang dilakukan melalui mekanisme pasar. Dana yang bersifat wajib adalah Giro Wajib Minimum (GWM), sedangkan dana yang dikumpulkan melalui mekanisme pasar misalnya melaui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3.            Asetnya didominasi oleh aset finansial
4.            Motivasi utama pendirian Bank Sentral bukanlah memperoleh laba
Bank sentral didirikan untuk menjaga stabilitas sektor moneter yang sangat menopang satbilitas perekonomian. Namun bukan berarti bank sentral tidak dapat memperoleh laba.
5.            Mempunyai hak monopoli mengedarkan uang kertas dan logam
Kegiatan mencetak dan atau mengedarkan uang kertas dan logam hanya boleh dilakukan oleh bank sentral. Selain itu, bank sentral juga mempunyai hak menarik dari peredaran uang kertas dan logam yang lama atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
6.            Berkedudukan di ibu kota negara
 B.        Fungsi dan Tugas Bank Sentral
Tugas utama bank sentral umumnya adalah menjaga stabilitas moneter perekonomian sebuah negara. Untuk dapat menjalankan tugas tersebut, bank sentral melaksanakan fungsi pengaturan jumlah uang beredar.
Dibawah ini adalah beberapa fungsi utama bank sentral adalah:
1.            Agen fiskal pemerintah (Fiscal Agent of Government)
Bank sentral berfungsi memberikan nasehat dan bantuan untuk mengelola berbagai maslah/transaksi keuangan pemerintah, seperti menyimpan asset milik pemerintah.
2.            Banknya Bank (Banker of Bank atau Lender of Last Resort)
Sebagai banknya bank, bank sentral memberi bantuan kepada bank-bank umum yang mengalami kesulitan likuiditas tetapi sulit mendapatkan dananya dari sumber dana lain.
3.            Penentu dan Pelaksana Kebijakan Moneter (Monetary Policy Maker)
Sebagai penentu dan pelaksana kebijakan moneter, bank sentral bertugas mengendalikan jumlah uang beredar (dan tingkat bunga) dengan menggunakan instrument-instrumen kebijakan moneter.
4.    Pengawasan, Evaluasi, dan pembinaan Perbankan (Supervision, Examination, and Regulation of Members Bank)
Mengingat bahwa sampai saat ini bank adalah lembaga keuangan yang terbesar dan terpenting, maka kesehatan dan kestabilan sektor perbankan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi stabilitas sektor keuangan. Oleh karena itu, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan perbankan oleh bank sentral sangat penting.
5.            Penanganan Transaksi Giro (The Clearing)
Dengan fungsi ini bank sentral mengontrol dan mengelola kegiatan-kegiatan transaksi yang menggunakan alat pembayaran giro, sebab transaksi-transaksi tersebut terjadi dalam jumlah yang sangat besar, antarbank, antarwilayah, dan antarnegara.
6.            Riset-riset Ekonomi
Riset-riset yang dilakukan bank sentral terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah dan perkembangan sektor moneter.
 C.        Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan dan tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia diatur secara jelas dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
1.   Tujuan
Tujuan Bank Indonsia adalah untuk mencapi dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin pada perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur berdasarkan atau tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah (kurs) terhadap mata uang negara lain.
2.   Tugas
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan bidang tugas Bank Indonesia, yaitu: (1) Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter; (2)Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, dan; (3)Mengatur dan Mengawasi bank.
Pelaksanaan ketiga tugas di atas mempunyai keterkaitan dan karenanya harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan BI antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga dalam perekonomian. Efektivitas pelaksanaan tugas ini memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal yang merupakan sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sistem pembayaran yang efisien, cepat aman, dan andal tersebut memerlukan sistem perbankan yang sehat yang merupakan sasaran tugas mengatur dan mengawasi bank. Selanjutnya, sistem perbankan yang sehat, selain mendukung kinerja sistem pembayaran, akan mendukung pengendalian moneter mengingat pelaksanaan kebijakan moneter dan efektivitasnya dalam mempengaruhi kegiatan ekonomi riil dan mencapai stabilitas nilai rupiah terutama berlangsung melalui sistem perbankan.
a.      Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
   Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter BI  berwenang:
1.  Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
2.  Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit.
3.  Memberikan kredit atau pembiayaan untuk jangka waktu 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank.
4.  Memberikan fasilitas pembiayaan darurat kepada bank yang mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis.
5.  Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
6.  Mengelola cadangan devisa.
b.      Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
   Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan handal, Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yaitu dengan:
1.  Menetapkan pengguaan alat pembayaran
    Secara umum, terdapat dua jenis alat pembayaran, yaitu alat pembayaran tunai (uang kertas dan logam) dan non tunai (berbasis warkat, seperti cek, bilyet giro, dan wesel maupun berbasis elektronik, seperti kartu kredit dan ATM). Kewenangan BI dalam menetapkan pengguanaan alat pembayaran tunai meliputi mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya. Sementara itu, untuk alat pembayaran nontunai, BI berwenang menetapkan bentuk, keabsahan maupun keamanan penggunaannya dalam berbagai transaksi ekonomi dan keuangan.
2.  Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran
     Pengaturan diperlukan untuk menjamin kelancaran dan keamanan sistem pembayaran. Untuk itu, BI berwenang menyelenggarakan sendiri sistem pembayaran atau memberi izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dengan kewajiban menyampaikan laporan kegiatannya kepada BI. Selain itu, BI juga berwenang mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antarbank.
c.    Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Berdasarkan undang-undang kewenangan BI dalam mengatur dan mengawasi bank meliputi:
a.  Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
b.  Menetapkan peraturan di bidang perbankan
c.  Melakukan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung
d.  Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan
D.           Neraca Bank Sentral
     Kegiatan bank sentral di dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter tercermin pada bentuk umum neraca yang disusun. Secara singkat pos-pos atau  rekening utama pada neraca bank sentral adalah sebagai berikut :
1.   Kekayaan (Assets)
a. Cadangan, yang meliputi :
 - Sertifikat Emas
 - Special Drawing Rights (SDR)
 - Valuta Asing
b. Pinjaman yang diberikan (loans), terutama kepada bank umum.
c. Surat berharga (sebagian besar adalah surat berharga milik pemerintah).
d. Kekayaan lain-lain, dapat berupa  tanah, gedung atau peralatan-peralatan,
2.  Hutang (Liabilities)
a.     Uang kertas
b.     Deposito merupakan bagian terbesar adalah deposito bank umum.
c.    Surplus diperoleh dari : bunga surat berharga yang ditahan, bunga pinjaman yang diberikan dan dari kegiatan lain.
d.     Lain-lain (misalnya: pengeluaran yang belum dibayar).
Dari uraian di atas jelas tampak bahwa pada dasarnya kekayaan bank sentral diperoleh dengan menciptakan hutang terhadap dirinya sendiri. Seperti pada contoh pembelian surat berharga, kekayaan yang berupa surat berharga ini dapat diperoleh dengan menciptakan hutang berupa deposito bank umum.




PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Selain melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintah dalam bidang Ekonomi dan Moneter,Bank Sentral juga sebagai Lembaga keuangan Negara yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, Mengontrol kelancaran lalulintas pembayaran, dan Pengawasan Perbankan. Perumusan serta pelaksanaan kebijakan moneter  terlebih dahulu perlu diketahui bentuk umum dari neraca bank sentral,serta alat/instrument kebijakan moneter.

                                                                                                                                                                                



Daftar Pustaka

udin.staff.gunadarma.ac.id > files > bankindonesia
https://syukronali.files.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peristiwa Diangkatnya Nabi Muhammadﷺ menjadi Rasul

Peristiwa Diangkatnya Nabi Muhammad ﷺ menjadi Rasul Ketika usia Rasulullah ﷺ telah mendekati 40 tahun, beliau lebih senang mengasingkan ...