Makalah Bank Sentral
BAB I
PEMBAHASAN
Bank Sentral
A. Pengertian Bank Sentral
Bank Sentral
adalah lembaga keuangan perbankan yang berbentuk badan hukum. Sebagai sebuah
bank, maka bank sentral mempunyai beberapa kesamaan dengan bank pada umumnya,
antara lain adalah:
1.
Melakukan fungsi intermediasi
Sebagai fungsi
intermediasi, bank sentral dapat memberikan kredit kepada bank-bank komersial,
khususnya melalui fasilitas diskonto.
2.
Mengumpulkan dana
Dana yang
dikumpulkan bank sentral ada yang bersifat wajib dipenuhi oleh bank komersial
dan ada yang dilakukan melalui mekanisme pasar. Dana yang bersifat wajib adalah
Giro Wajib Minimum (GWM), sedangkan dana yang dikumpulkan melalui mekanisme
pasar misalnya melaui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3.
Asetnya didominasi oleh aset finansial
4.
Motivasi utama pendirian Bank Sentral bukanlah memperoleh
laba
Bank sentral
didirikan untuk menjaga stabilitas sektor moneter yang sangat menopang
satbilitas perekonomian. Namun bukan berarti bank sentral tidak dapat
memperoleh laba.
5.
Mempunyai hak monopoli mengedarkan uang kertas dan logam
Kegiatan
mencetak dan atau mengedarkan uang kertas dan logam hanya boleh dilakukan oleh
bank sentral. Selain itu, bank sentral juga mempunyai hak menarik dari
peredaran uang kertas dan logam yang lama atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
6.
Berkedudukan di ibu kota negara
B.
Fungsi dan
Tugas Bank Sentral
Tugas utama bank sentral umumnya adalah menjaga stabilitas moneter
perekonomian sebuah negara. Untuk dapat menjalankan tugas tersebut, bank
sentral melaksanakan fungsi pengaturan jumlah uang beredar.
Dibawah ini
adalah beberapa fungsi utama bank sentral adalah:
1.
Agen fiskal pemerintah (Fiscal Agent of Government)
Bank sentral berfungsi memberikan
nasehat dan bantuan untuk mengelola berbagai maslah/transaksi keuangan
pemerintah, seperti menyimpan asset milik pemerintah.
2.
Banknya Bank (Banker
of Bank atau Lender of Last Resort)
Sebagai banknya bank, bank sentral
memberi bantuan kepada bank-bank umum yang mengalami kesulitan likuiditas
tetapi sulit mendapatkan dananya dari sumber dana lain.
3.
Penentu dan Pelaksana Kebijakan Moneter (Monetary Policy Maker)
Sebagai penentu dan pelaksana kebijakan moneter, bank
sentral bertugas mengendalikan jumlah uang beredar (dan tingkat bunga) dengan
menggunakan instrument-instrumen kebijakan moneter.
4. Pengawasan,
Evaluasi, dan pembinaan Perbankan (Supervision,
Examination, and Regulation of Members Bank)
Mengingat bahwa sampai saat ini bank
adalah lembaga keuangan yang terbesar dan terpenting, maka kesehatan dan
kestabilan sektor perbankan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi
stabilitas sektor keuangan. Oleh karena itu, pengawasan, evaluasi, dan
pembinaan perbankan oleh bank sentral sangat penting.
5.
Penanganan Transaksi Giro (The Clearing)
Dengan fungsi ini bank sentral
mengontrol dan mengelola kegiatan-kegiatan transaksi yang menggunakan alat
pembayaran giro, sebab transaksi-transaksi tersebut terjadi dalam jumlah yang
sangat besar, antarbank, antarwilayah, dan antarnegara.
6.
Riset-riset Ekonomi
Riset-riset yang dilakukan bank sentral terutama yang
berkaitan dengan masalah-masalah dan perkembangan sektor moneter.
C.
Tujuan
dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan dan tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia
diatur secara jelas dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
1.
Tujuan
Tujuan Bank Indonsia adalah untuk mencapi dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah adalah kestabilan nilai
rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah
terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin pada perkembangan laju
inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur
berdasarkan atau tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah (kurs) terhadap
mata uang negara lain.
2.
Tugas
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Bank Indonesia didukung oleh
tiga pilar yang merupakan bidang tugas Bank Indonesia, yaitu: (1) Menetapkan dan Melaksanakan
Kebijakan Moneter; (2)Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, dan; (3)Mengatur dan Mengawasi bank.
Pelaksanaan ketiga tugas di atas mempunyai keterkaitan dan karenanya
harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia
secara efektif dan efisien. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
dilakukan BI antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku
bunga dalam perekonomian. Efektivitas pelaksanaan tugas ini memerlukan dukungan
sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal yang merupakan sasaran
dari pelaksanaan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Sistem pembayaran yang efisien, cepat aman, dan andal tersebut memerlukan
sistem perbankan yang sehat yang merupakan sasaran tugas mengatur dan mengawasi
bank. Selanjutnya, sistem perbankan yang sehat, selain mendukung kinerja sistem
pembayaran, akan mendukung pengendalian moneter mengingat pelaksanaan kebijakan
moneter dan efektivitasnya dalam mempengaruhi kegiatan ekonomi riil dan
mencapai stabilitas nilai rupiah terutama berlangsung melalui sistem perbankan.
a. Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter BI berwenang:
1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju
inflasi.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk
tetapi tidak terbatas pada operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto,
penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit.
3. Memberikan kredit atau pembiayaan untuk jangka waktu 90 hari kepada bank
untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank.
4. Memberikan fasilitas pembiayaan darurat kepada bank yang mengalami
kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis.
5. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang
telah ditetapkan.
6. Mengelola cadangan devisa.
b. Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang
efisien, cepat, aman, dan handal, Bank Indonesia diberi kewenangan untuk
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yaitu dengan:
1.
Menetapkan pengguaan alat pembayaran
Secara umum, terdapat dua jenis alat
pembayaran, yaitu alat pembayaran tunai (uang kertas dan logam) dan non tunai
(berbasis warkat, seperti cek, bilyet giro, dan wesel maupun berbasis
elektronik, seperti kartu kredit dan ATM). Kewenangan BI dalam menetapkan
pengguanaan alat pembayaran tunai meliputi mengeluarkan, mengedarkan, menarik,
dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan
yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya. Sementara itu, untuk alat
pembayaran nontunai, BI berwenang menetapkan bentuk, keabsahan maupun keamanan
penggunaannya dalam berbagai transaksi ekonomi dan keuangan.
2.
Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran
Pengaturan
diperlukan untuk menjamin kelancaran dan keamanan sistem pembayaran. Untuk itu,
BI berwenang menyelenggarakan sendiri sistem pembayaran atau memberi izin
kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dengan
kewajiban menyampaikan laporan kegiatannya kepada BI. Selain itu, BI juga
berwenang mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antarbank.
c. Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Berdasarkan
undang-undang kewenangan BI dalam mengatur dan mengawasi bank meliputi:
a.
Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan
kegiatan usaha tertentu dari bank
b.
Menetapkan peraturan di bidang perbankan
c.
Melakukan pengawasan bank baik secara langsung maupun
tidak langsung
d.
Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan
perundangan
D.
Neraca Bank Sentral
Kegiatan bank sentral di dalam
perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter tercermin pada bentuk umum neraca
yang disusun. Secara singkat pos-pos atau
rekening utama pada neraca bank sentral adalah sebagai berikut :
1. Kekayaan (Assets)
a.
Cadangan, yang meliputi :
- Sertifikat Emas
- Special Drawing Rights (SDR)
- Valuta Asing
b.
Pinjaman yang diberikan (loans), terutama kepada bank umum.
c.
Surat berharga
(sebagian besar adalah surat berharga milik pemerintah).
d.
Kekayaan lain-lain, dapat berupa tanah,
gedung atau peralatan-peralatan,
2. Hutang (Liabilities)
a. Uang
kertas
b. Deposito
merupakan bagian terbesar adalah deposito bank umum.
c. Surplus diperoleh dari : bunga surat berharga yang
ditahan, bunga pinjaman yang diberikan dan dari kegiatan lain.
d. Lain-lain
(misalnya: pengeluaran yang belum dibayar).
Dari uraian di atas jelas tampak bahwa pada dasarnya
kekayaan bank sentral diperoleh dengan menciptakan hutang terhadap dirinya
sendiri. Seperti pada contoh pembelian surat berharga, kekayaan yang berupa surat berharga ini dapat diperoleh dengan menciptakan hutang berupa deposito bank umum.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Selain
melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintah dalam bidang Ekonomi dan Moneter,Bank Sentral juga sebagai Lembaga keuangan Negara yang
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Mengontrol kelancaran lalulintas pembayaran, dan Pengawasan Perbankan. Perumusan serta pelaksanaan
kebijakan moneter terlebih dahulu perlu
diketahui bentuk umum dari neraca bank sentral,serta alat/instrument kebijakan moneter.
Daftar Pustaka
udin.staff.gunadarma.ac.id >
files > bankindonesia
https://syukronali.files.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar