Lembar Pengesahan
Yang mengesahkan makalah yang berjudul “Kehilangan
Kewarganegaraan Indonesia” adalah guru bidang study PKN..
Cibinong, ….,……………… 2015
Guru Bidang
Study PKN
Pembuat
Rully Azhari
S.P.d Muhammad
Satria Ramadhan
Kata Pengantar
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh..
Segala puji
bagi Allah yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan
makalah ini . Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup
menyelesaikannya dengan baik . Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan
kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW .
Makalah ini
disusun agar pembaca dapat menambah wawasan tentang istilah kewarganegaraan
yang kami sajikan berdasarkan dari berbagai sumber . Makalah ini disusun oleh
penyusun dengan berbagai rintangan . Namun dengan penuh kesabaran dan terutama
pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan .
Makalah ini
memuat tentang “Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia” walaupun makalah ini
kurang sempurna dan memerlukan perbaikan, tapi juga memiliki detail yang cukup
jelas bagi pembaca.
Penyusun
juga mengucapkan terima kasih kepada guru PKN yaitu Bapak Rully Azhari yang
telah membimbing penyusun agar dapat mengerti tentang bagaimana cara menyusun
karya tulis ilmiah yang baik dan sesuai kaidah .
Semoga
makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada para pembaca .
Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan . Penyusun membutuhkan
kritik dan saran dari para pembaca yang membangun .
Terima Kasih
Wassalamu’alaikumkum
warahmatullahi Wabarakatuh . . .
Penyusun
Muhammad Satria Ramdhan
Daftar Isi
Halaman Judul……………………………………………………………………………...
Lembar Pengesahan…………...………………………………………………………........
Kata Pengantar…………………………………………………………………………......
DaftarIsi………………………………………………………………………………….....
BAB I. Pendahuluan
A. Latar Belakang…………………………………………………………………………
B. Rumusan Masalah
……………………………………………………………………..
C. Tujuan Penulisan
………………………………………………………………………
BAB II.
Pembahasan
A. Kehilangan
Kewarganegaraan Indonesia ……………………………………………..
B. Gambar – gambar
……………………………………………………………………..
BAB III.
Penutup
A. Kesimpulan
…………………………………………………………………………...
B. Kritik dan Saran
………………………………………………………………………
Daftar
Pustaka...................…………………………………………………………………
BAB I. Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Sebagai Warga Negara dan masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang pokok
adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status
kewarganegaraan, sehingga terhindardari kemungkinan menjadi „statless‟ atau
tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak
boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus.
Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara
modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu
disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang
lebih sederhana, yaitu melalui regristrasi biasa. Indonesia sebagai negara yang
pada dasarnya menganut prinsip „ ius sanguinis‟,mengatur kemungkinan warganya
untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai
contoh banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau
pun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi
bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak
mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status
kewarganegaraan dari asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warga negara
Indonesia karena kelahirannya. Kalapunhal ini dianggap tidak sesuai dengan
prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat
dikenakan ketentuan mengenai kewaganegaraan melalui proses registrasi bisa,
bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai
orang asing sama sekali.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah cara seseorang kehilangan
kewarganegaraannya?
2.
Bagaimanakah definisi dari kewarganegaraan?
3.
Bagaimanakah cara memperoleh kembali kewarganegaraan?
4.
Bagaimanakah seseorang dapat dikatakan sudah
kehilangan kewarganegaraannya?
5.
Bagaimanakah fungsi dari kewarganegaraan?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun Tujuan Penuliasan dalam makalah
Kewarganegaraan sebagai berikut :
1.
Memenuhi salah satu tugas mata pelajaraan
kewarganegaraan
2.
Menambah pengetahuan tentang pendidikan
kewarganegaraan
3.
Membahas secara sederhana peranan dan kehilangan warga
Negara
4.
Untuk mengetahui cara – cara kehilangan
kewarganegaraan
BAB II. Pembahasan
A. Kehilangan
Kewarganegaraan Indonesia
Sebelum
kita membahas tentang Kehilangan kewarganegaraan Indonesia, terlebih dahulu
mari kita cari tau apa itu Kewarganegaraan,,?
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya
membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan
keanggotaan yang demikian disebut warga Negara seorang warga negara berhak
memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan
bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini warga suatu kota atau
kabupaten disebut sebagai warga kota atau kabupaten, karena keduanya merupakan
satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewarganegaraan ini menjadi penting,
karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak ( biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya. Seorang warga negara Indonesia adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan kartu tanda penduduk, apabila telah berusia lebih dari 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (
nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan.
Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi warga Negara ( contoh
secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa
memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki
hak politik tanpa menjadi anggota dari suatu bangsa. Di bawah ini teori kontrak
sosial status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam
filosofi “kewarganegaraan aktif” seorang waga negara diisyaratkanuntuk
menyumbangkan kemampuanya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi,
layanan publik, kerja sukarela,dan berbagai kegiatan lainnya.
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic
education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan
politik dan masyarakat baik tingkat lokal, Negara bagian, maupun nasional.
Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan
kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam
menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung
jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
c. Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam sistem kewarganegaraan di
Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar
terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai
kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan
warganegara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu Dalam konteks UUD 1945,
Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
>. Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan UU sebagai warga negara.
>. Penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
>. Hal-hal mengenai warga negara
penduduk di atur oleh UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan Penduduk
negara adalah peraturan Merivasi dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan
kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk Negara.
> UU No. 62 tahun 1958 tenang
kewarganegaraan RI merupakan produk hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI
1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber hukum
yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesia setelah kurang lebih 48
tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi.
1. Pengertian
kehilangan kewarganegaraan
Kehilangan
kewarganegaraan adalah keadaan dimana seseorang sudah tidak terikat lagi dengan
suatu Negara dan kewajiban serta haknya sebagai warga Negara. Warga Negara Indonesia (WNI) dewasa yang
telah memperoleh status dan dokumen kewarganegaraan asing (WNA) otomatis
kehilangan ke-WNI-annya. Syaratnya, permohonan menjadi warga negara lain itu
dilakukan atas kemauan sendiri. Dengan kata lain, seorang WNI akan kehilangan
kewarganegaraan Indonesia jika ia sudah mendapatkan status sebagai warga negara
Amerika Serikat, misalnya.
2. Tata Cara
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
a. Kehilangan
Kewarganegaraan R.I dengan Sendirinya
Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I
Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 warga negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan
kewarganegaraannya karena:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemuannya sendiri;
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu
dari Presiden;
4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang
jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia (antara lain
pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen);
5. Secara
sukarela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
(adalah wilayah yuridiksi negara asing yang bersangkutan);
6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan
sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing atau surat yang dapat dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
8. Bertempat tinggal diluar wilayah negara R.I selama 5
(lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang
sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga
Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir (yang
dimaksud alasan yang sah adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi diluar
kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginan untuk
tetap menjadi warga Negara Indonesia, antara lain karena keterbatasan mobilitas
yang bersangkutan, akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang
bersangkutan,
pemberitaan pejabat tidak diterima).
b. Kehilangan Kewarganegaraan R.I atas Permohonan
Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya
oleh Presiden atas permohonan sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan
dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan R.I tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan. Permohonan kehilangan kewarganegaraan dimaksud diajukan secara
tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Permohonan
dibuat dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup dan
sekurang-kurangnya memuat (a) namalengkap; (b) tempat dan tanggal lahir; (c)
alamat tempat tinggal; (d) pekerjaan; (e) jenis kelamin; (f) status perkawinan
pemohon; dan (g) alasan permohonan. Permohonan disampaikan kepada Perwakilan
Republik Indonesia (Perwakilan R.I) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
pemohon, disertai lampiran :
1. Foto copy akte
kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh
Kepala Perwakilan R.I;
2. Foto copy akte perwakilan/buku bikah, kutipan akte
perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akte kematian istri/suami
pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang
disahkan oleh Kepala Perwakilan R.I;
3. Foto copy Surat Perjalanan R.I atau Kartu Tanda Penduduk
yang disahkan oleh kepala Perwakilan R.I.
4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan
kehilangan Kewarganegaraan R.I pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
5. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 sentimeter
sebanyak 6 (enam) lembar.Dalam hal permohonan yang disampaikan belum lengkap,
perwakilan R.I mengembalikan kepada pemohon dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima, dalam hal permohonan
telah lengkap Perwakilan R.I menyampaikan permohonan dimaksud kepada menteri
Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap.Menteri setelah memeriksa permohonan, dalam hal permohonan
belum lengkap mengembalikan permohonan kepada Perwakilan R.I dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk
dilengkapi, dan dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri meneruskan
permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Presiden
menetapkan keputusan mengenai kehilangan Kewarganegaraan R.I, dan Perwakilan
R.I menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
3. Contoh
kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Misalnya seseoang warga Negara Indonesia masuk dalam dinas
tentara Negara Amerika Serikat,tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.Dan
WNI tersebut secara sukarela telah mengangkat sumpah atau menyatakan janji
setia kepada Negara Amerika/Negara bagian Amerika,maka sesuai dengan pasal 23
UUKNRI,WNI terse-but sudah hilang kewarganegaraan indonesianya.
4. Cara memperoleh
kembali kewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh kembali kewarganegaraan yang hilang di
Indonesia dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada
menteri melalui prosedur tertentu,atau melalui Perwakilan republik Indonesia
bagi pemohon yang tinggal di luar wilayah Indonesia.
5.
Ada berbagai alasan penyebab seseorang kehilangan
status sebagai warga negara indonesia (WNI), yaitu antara lain seperti :
a. Ketahuan
mendapat status kewarganegaraan dari negara lain tanpa ada usaha untuk menolak
status kewarganegaraan asing yang didapatnya.
b. Ketahuan bekerja
sebagai tentara, pegawai negeri, pejabat negara, intelijen, ikut wajib militer
(wamil), atau yang lainnya di luar negeri secara sukarela tanpa izin presiden
republik indonesia.
c. Ketahuan
mempunyai paspor atau dokumen setara passport dari negara lain dengan identitas
dirinya.
d. Ketahuan
menyatakan janji/sumpah setia kepada negara lain secara sukarela.
e. Ketahuan ikut
ambil bagian dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan di negara
lain.
f.
Ketahuan tinggal di negara lain selama lima tahun
berturut-turut yang tidak sesuai aturan yang berlaku dan tanpa alasan yang bisa
diterima.
g. Diterimanya
permohonan perhapusan sebagai warga negara indonesia (wni) secara resmi oleh
Keputusan Presiden Republik Indonesia.
BAB III. Penutup
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia,
dapat kita simpulkan bahwa memiliki sebuah status kewarganegaraan adalah hal
yang sangat penting bagi setiap warga Negara, setiap orang mempunyai kedudukan,
hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah setiap orang haruslah terjamin
haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan seorang waga negara diisyaratkan untuk menyumbangkan
kemampuanya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan
publik, kerja sukarela,dan berbagai kegiatan lainnya, untuk itu kita sebagai
warga Negara Indonesia wajib untuk menjaga status kita sebagai warga Negara
Indonesia.
B.
Kritik dan Saran
Demikian makalah kehilangan
kewarganegaraan indonesia yang saya buat, meskipun penulisan ini masih jauh
dari kata sempurna,minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak
kesalahan dari penulisan saya,karena saya hanya manusia yang adalah tempat dan
dosa.
Kedepannya saya akan
lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah tersebut dengan
sumber-sumber yang lebih banyak dan tentunya dapat dipertanggung jawabkan. Mengenai
materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak
kekurangan dan kelemahannya,karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya
rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Dalam hadist”Al insanu
minal khotto wannisa” dan kami juga membutuhkan saran dan kritikan agar bisa
menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik dari pada masa sebelumnya.
Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Rully Azhari yang telah membimbing makalah ini menjadi
makalah yang baik dan benar.
Terima kasih.
Wassalammualaikum wr.wb.
Daftar Pustaka
mariamah-sulaiman.blogspot.com/
dhedetpratama.blogspot.com/.
consular.indonesia-ottawa.org/
woroabid.blogspot.com/
mcholieq.blogspot.com
khafidsociality.blogspot.com/